Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 59 Tahun 2016, tanggal 15 Desember 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:
Kewenangan Utama
Tugas Pokok
Peran Kelembagaan
Fungsi
1
Perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pengawasan, pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung.
2
Pengoordinasian kebijakan bidang rancang bangun dan pengawasan pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung.
3
Pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pengawasan pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung.
4
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pengawasan, pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung.
5
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.
6
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugasnya.